PELALAWAN, KABAR RAKYAT — Dugaan pelanggaran serius terhadap kawasan konservasi mencuat di dalam Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit PT Musim Mas, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ratusan hektare lahan yang seharusnya dilindungi disinyalir telah dialihfungsikan menjadi areal tanaman sawit, termasuk di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Hitam.
Temuan ini memantik kemarahan warga Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui. Seorang pemuda setempat, Ucok, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang nyata dan terstruktur.
“Ini bukan lagi dugaan kecil. Sawit ditanam di kawasan konservasi dan di bantaran sungai. Padahal area itu jelas dilarang untuk aktivitas perkebunan,” kata Ucok, Jumat (28/11/2025).
Menurut warga, kawasan konservasi di dalam HGU sejatinya menjadi zona penyangga ekosistem. Namun di lapangan, fungsi perlindungan itu diduga diabaikan. Penanaman sawit di sempadan sungai dinilai berpotensi merusak fungsi hidrologi, mempercepat erosi, serta mengancam sumber air masyarakat.
Dugaan alih fungsi lahan tersebut diperkuat oleh keberadaan papan penanda milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terpasang di lokasi. Papan tersebut menegaskan area itu sebagai kawasan konservasi. Meski demikian, warga menilai langkah penertiban belum menyentuh substansi persoalan.
“Setelah Satgas PKH turun, sawit yang mati justru hanya yang terlihat dari pinggir jalan. Di bagian tengah kebun, sawitnya masih hijau dan produktif,” ujar Ucok. Ia menduga ada upaya kosmetik untuk meredam sorotan publik tanpa memulihkan kerusakan lingkungan secara menyeluruh.
Sikap PT Musim Mas berseberangan dengan kesaksian warga. Humas PT Musim Mas, Malinton Purba, membantah adanya aktivitas penanaman sawit di kawasan konservasi. Ia menyatakan perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya sudah cek ke PKS, kegiatan itu tidak ada,” kata Malinton melalui pesan WhatsApp.
Malinton berdalih area yang dipersoalkan merupakan sempadan sungai yang telah ditinggalkan dan kini sedang direstorasi melalui penanaman kembali pohon-pohon hutan. Namun, klaim tersebut belum disertai data teknis, peta kawasan, maupun dokumen restorasi yang bisa diuji secara terbuka.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hasil verifikasi status kawasan dan dugaan pelanggaran tersebut. Ketidakjelasan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengawasan negara terhadap kawasan konservasi di dalam HGU perkebunan masih lemah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan konflik antara ekspansi sawit dan perlindungan lingkungan. Warga mendesak pemerintah bertindak tegas dan transparan agar kawasan konservasi tidak terus tergerus atas nama kepentingan bisnis.


Komentar