SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
TEKNOLOGI
Beranda » MA Ketok Palu, Nasib TikTok di AS Tinggal Menghitung Hari

MA Ketok Palu, Nasib TikTok di AS Tinggal Menghitung Hari

MA Ketok Palu, Nasib TikTok di AS Tinggal Menghitung Hari
Foto Ilustrasi

KABARRAKYAT – Mahkamah Agung AS pada Jumat, 17 Januari 2025, mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi TikTok dengan alasan keamanan nasional, kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, menjual operasinya di AS.

Keputusan ini menempatkan platform media sosial tersebut dan 170 juta penggunanya di AS dalam ketidakpastian. Larangan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025, kecuali ada intervensi dari Presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.

Trump Tarik Bos Meta Hingga Nvidia ke Lingkar Dalam Gedung Putih, Arah Kebijakan AI AS Kian Dikuasai Raksasa Teknologi

Trump, yang sebelumnya pada tahun 2020 telah mencoba melarang aplikasi itu, kini berencana mengambil tindakan untuk menyelamatkan aplikasi tersebut.

“Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu dekat, tetapi saya harus punya waktu untuk meninjau situasinya. Nantikan!” kata Trump dalam sebuah posting di media sosial, seperti dimuat Reuters.

Menkomdigi: AI Ciptakan 90 Juta Lapangan Kerja Baru, Bukan Ancaman

Sebagai ucapan terima kasih,, CEO TikTok, Shou Zi Chew, dijadwalkan akan menghadiri pelantikan kedua Trump di Washington.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Trump atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami guna menemukan solusi agar TikTok tetap tersedia di Amerika Serikat,” kata Chew dalam sebuah pernyataan, sembari menegaskan kembali klaim kebebasan berbicara perusahaan tersebut.

Sementara itu, Trump mengungkapkan bahwa ia dan Presiden China, Xi Jinping, telah membahas isu TikTok melalui panggilan telepon pada hari Jumat.

Undang-undang pelarangan aplikasi itu disahkan oleh mayoritas bipartisan di Kongres tahun lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Meskipun demikian, semakin banyak anggota parlemen yang sebelumnya mendukung undang-undang ini kini berupaya agar TikTok tetap beroperasi di AS. (RM/RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement