PEKANBARU, KABAR RAKYAT — Pengadilan Tinggi (PT) Riau menegaskan bahwa pelaksanaan kostatering atau pemeriksaan objek perkara oleh pengadilan negeri harus dilakukan sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya keberatan dari kuasa hukum termohon eksekusi, Hendri Siregar, terkait pelaksanaan kostatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan di kawasan Perumahan Palm Madani, Pangkalan Kerinci Timur, pada 24 Oktober 2025 lalu.
Hendri Siregar, yang mewakili pihak termohon eksekusi Auguster Sinaga, mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam proses kostatering tersebut. Ia bahkan melayangkan surat keberatan ke PT Riau yang ditandatangani dengan cap darah jempolnya sebagai simbol pencarian keadilan.
“Setelah saya membaca berita acara kostatering yang dibuat panitera PN Pelalawan, ada banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena itu, saya mengajukan surat keberatan resmi kepada Ketua PT Riau,” kata Hendri usai menyerahkan surat tersebut di Pekanbaru, Selasa (4/11).
Dalam suratnya, Hendri menyampaikan 12 poin keberatan atas hasil berita acara kostatering. Ia berharap tindakan simbolik dengan cap darah itu menjadi perhatian serius bagi pimpinan PT Riau.
Menurut Hendri, kejanggalan pertama bermula sejak pemeriksaan setempat (PS) pada tahun 2023 lalu. Saat itu, majelis hakim disebut menolak memasuki objek perkara untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan langsung, padahal lokasi tersebut mudah diakses.
“Yang lebih aneh lagi, amar putusan perkara yang sudah inkrah menyebut dengan jelas bahwa objek tanah berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) atas nama penggugat, Agusman, berada sekitar satu kilometer dari SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci ke arah timur. Namun PN Pelalawan malah melakukan kostatering di lokasi berbeda, yakni di tanah milik klien saya di dekat Perumahan Palm Madani,” ujar Hendri.
Ia menambahkan, hasil kostatering yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media juga menunjukkan ketidaksesuaian data sempadan antara dokumen SKT milik penggugat dan kondisi lapangan. “Nama-nama sempadan tanah dalam SKT tidak ada yang cocok dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Riau, Dedi Hermawan, menegaskan bahwa secara hukum kostatering harus dilaksanakan sesuai dengan amar putusan.
“Sesuai teori hukum, pelaksanaan kostatering oleh pengadilan negeri harus mengacu pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Dedi.
Ia menambahkan, surat keberatan dari Hendri Siregar telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak PT Riau. “Rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tinggi Riau adalah meminta klarifikasi dari Ketua PN Pelalawan terkait eksekusi objek sengketa dan hasil kostatering tersebut. Surat klarifikasi sudah dua kali kami kirimkan, namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak PN Pelalawan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Pelalawan karena menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan menimbulkan pertanyaan soal integritas pelaksanaan eksekusi perkara perdata di tingkat pengadilan negeri.

Komentar