HUKUM KRIMINAL
Beranda » 135 Kilo Sabu Diduga Jaringan Fredy Pratama Gagal Edar, 4 Orang Ditangkap

135 Kilo Sabu Diduga Jaringan Fredy Pratama Gagal Edar, 4 Orang Ditangkap

135 Kilo Sabu Diduga Jaringan Fredy Pratama Gagal Edar, 4 Orang Ditangkap
Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon. Penangkapan keempatnya berkaitan dengan penyeludupan 135 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, yang diduga merupakan jaringan Fredy Pratama.

“Narkotika itu disebut berasal dari Thailand dan terkait kuat dengan jaringan Fredy Pratama. Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Mukti menjelaskan peran tiap tersangka. Tersangka I berperan sebagai pengendali darat. Dia memerintahkan tersangka E untuk menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.

Kemudian, dia juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga sebagai yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Ketua Ombudsman RI Diciduk! Diduga Jual Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Adapun peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M.

Mukti mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg.

Selanjutnya, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.

Mukti menuturkan pihaknya bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus tersebut.

“Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” imbuhnya.

Kini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement