HUKUM KRIMINAL
Beranda » Kasasi Ditolak, Mantan Geuchik di Langsa Terdakwa Kasus 6 Kilo Sabu Dipenjara 20 Tahun

Kasasi Ditolak, Mantan Geuchik di Langsa Terdakwa Kasus 6 Kilo Sabu Dipenjara 20 Tahun

Mantan Geuchik di Langsa Terdakwa Kasus 6 Kilo Sabu Dipenjara 20 Tahun
Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Permohonan kasasi terdakwa TM Ridhasa alias Tomy, mantan Kades atau Geuchik di Kota Langsa Provinsi Aceh ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Penolakan tertuang dalam nomor putusan kasasi 4891K/Pid.Sus/2024, dengan hakim tunggal Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum, dilihat Senin (27/1).

Dengandemikian Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum 20 tahun penjara terdakwa TM Ridhasa alias Tomy. Selain penjara, hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara juga melekat atas diri Tomy.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Hal itu sebagaimana putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan No 1843/PID.SUS/2023/PT MDN sebelumnya terhadap pria berusia 39 tahun tersebut.

Hakim menyatakan, Tomy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Ombudsman RI Diciduk! Diduga Jual Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

Tomy tak sendirian dalam menjalankan pekerjaan haram tersebut. Dia ditemani seorang pria asal Komplek BTN Seuriget Blok E No 96, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yang bernama Dudy Iskandar alias Jul (42).

Dalam kasus ini, Jul juga dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh PT Medan. Atas putusan tersebut hingga saat ini Jul terpantau tidak ada melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Putusan majelis hakim PT Medan terhadap keduanya lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis masing-masing 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kasus ini bermula pada 19 April 2023 ketika rekanan terdakwa Dudy Iskandar alis Jul mendapatkan telepon dari seseorang bernama Johan untuk mengantar sabu ke Depok dan kemudian mengajak terdakwa.

Singkat cerita, terdakwa dan rekannya pergi ke Medan untuk mengambil sabu seberat 6 kg. Rencananya, barang tersebut dikirim melalui jalur udara oleh tersangka.

Namun saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu, barang tersebut yang dikemas melalui koper terdeteksi x-ray. Alhasil tersangka ditangkap. Dan saat diinterogasi, Dudy menyebutkan terdapat satu rekan lainnya dalam menjalankan kejahatan tersebut. Kemudian rekan terdakwa yakni Jul ditangkap oleh kepolisian.

Akibat perbuatannya itu terdakwa diadili di PN Medan pertama kali pada 12 Juli 2023. Sidang dakwaan itu sempat ditunda 2 kali lantaran terdakwa tak mampu dihadirkan oleh jaksa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement