KABAR RAKYAT -Salah satu kemasan barang bukti plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain hasil tangkapan Polres Aceh Tamiang (Atam) disinyalir diselendupkan lewat jasa pengiriman barang.
Dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, 1 paket barang bukti yang dipegang Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro bertuliskan “FedEX”.
Dilansir dari Wikipedia, FedEx adalah sebuah perusahaan jasa pengantaran multinasional yang berkantor pusat di Memphis, Tennessee, Amerika Serikat.
Nama “FedEx” merupakan singkatan dari nama divisi udara perusahaan tersebut, yakni Federal Express yang digunakan dari tahun 1973 hingga 2000. Perusahaan ini terkenal berkat jasa pengiriman semalamnya dan mempelopori sistem yang dapat melacak lokasi paket dan menyediakan pembaruan waktu-nyata mengenai lokasi paket.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap dugaan jaringan pengedar narkotika jenis kokain. Dari operasi ini turut diamankan satu orang pelaku berinisial M (34). Pelaku diamankan beserta satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil. Keseluruhan barang bukti mencapai berat bruto 2.244 gram, yang ditaksir bernilai empat milyar rupiah.
Rilis yang diterima wartawan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya seorang laki-laki berinisial M (34) yang akan mengantar narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, 29 Desember 2024.
Mengetahui informasi itu personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan. Setelah, memastikan informasi itu benar petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.
“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z—sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Selasa (7/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang.
“kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh. Dengan pengungkapan ini akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.


Komentar