Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, menyoroti kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang mewajibkan kendaraan plat Aceh (BL) yang beroperasi di Sumut untuk mengganti dengan plat BK. Menurutnya, kebijakan itu terkesan emosional dan tendensius.
“Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasa-grusu. Lebih bijaknya, dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah dulu serta proses sosialisasi intensif sebelum diterapkan sehingga tidak memicu potensi sentimen dan mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga,” kata Haji Uma, Minggu (28/9/2025).
Haji Uma menegaskan bahwa razia tersebut seharusnya tidak menyasar mobil atau kendaraan plat BL yang melintas dengan tujuan pengangkutan barang atau penumpang lintas daerah.
Menurut dia, razia itu tidak realistis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak ada unsur pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antar Aceh dan Medan dengan plat BL maupun plat BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur,” tegas Haji Uma.
Ia menambahkan bahwa kendaraan tersebut membawa hasil bumi, kebutuhan pokok, dan jenis barang lainnya yang penting bagi aktivitas ekonomi Aceh dan Sumatera Utara.
Kata dia, pemilik dan pengemudi kendaraan berplat BL sebagian besar adalah warga Aceh yang memiliki hak untuk melintasi jalur nasional.
Senator Haji Uma menilai kebijakan tersebut tidak hanya lemah secara hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antar provinsi yang selama ini hidup berdampingan.
Ia mengajak pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dengan kearifan dan pertimbangan yang lebih matang.
“NKRI dibangun atas dasar persatuan, kerja sama, dan penghormatan antar daerah. Jangan sampai kebijakan daerah justru menjadi penghalang kerja sama ekonomi dan persaudaraan yang sudah terjalin puluhan tahun,” tutup Haji Uma.


Komentar