KABAR RAKYAT – Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin untuk melakukan pengerukan dan pertambangan disekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Kelima perusahaan itu, dua diantaranya mendapat izin dari pemerintah pusat yaitu PT GAG Nikel sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama sejak tahun 2013.
Sedangkan tiga perusahaan lainnya mendapat izin dari Pemerintah Daerah yaitu Bupati Raja Ampat. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Mulia Raymond Perkasa yang IUP-nya keluar sejak tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining dengan IUP sejak 2013 dan PT Nurham dengan IUP terbit pada tahun 2025.
Berikut kelima perusahaan tersebut :
1. PT GAG Nikel
PT GAG Nikel adalah pemegang kontrak karya generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar yang melakukan operasi di Pulau GAG.
2. PT Anugerah Surya Pratama
PT ASP sendiri mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM no. 91201051135050013 yang terbit pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga Januari 2034 dan beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 Ha.
3. PT Mulia Raymond Perkasa
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat no. 153 A tahun 2013 berlaku hingga 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Pengelolaannya seluas 2.193 Ha di Pulau Pele.
4. PT Kawei Sejahtera Mining
Perusahaan ini memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati no. 290 tahun 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan Kawasan, perusahaan ini memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Tahun 2022. Kegiatan produksi sudah berlangsung sejak tahun 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi.
5. PT Nurham
Perusahaan ini memang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat no. 8/1/IUP/PMDN/2025 dan memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 Ha di Pulau Wargeo. Perusahaan ini sudah memiliki izin lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, walaupun demikian belum ada aktitas produksi. (Red)


Komentar