NASIONAL
Beranda » Menkomdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak, Ini Sebabnya

Menkomdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak, Ini Sebabnya

Menkomdigi: AI Ciptakan 90 Juta Lapangan Kerja Baru, Bukan Ancaman
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

Kabar Rakyat – Lima peagawai kontrak resmi dipecat atau diberhentikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Pemberhentian mereka lantaran tak memenuhi syarat administrasi.

Kabar pemberhentian kelima pegawai kontrak tersebut dibenarkan Inspektorat Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto. Arief bilang Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menkomdigi Meutya Hafid.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto juga menjelaskan bahwa pemberhentian merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/12/2024).

Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Kejar Jalan Keluar Setelah Iran Beri Sinyal Positif

Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” tambah Arief.

Diberitakan sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menjanjikan akan melakukan bersih-bersih di lingkungan internal Komdigi. Langkah tersebut seiring dengan adanya pegawai Komdigi yang terlibat kasus hukum dalam membekingi situs judi online yang seharusnya diblokir oleh mereka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengumumkan total ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya pegawai Komdigi dan satu orang lainnya staf ahli Komdigi bernama Adhi Kismanto.

Adapun peran dari masing-masing tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement