KABAR RAKYAT -Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) Jelani Christo, SH.,MH, mengecam oknum advokat M. Firdaus Oibowo yang naik ke atas meja sidang pada persidangan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2) kemarin.
Jelani menilai, tingkah oknum advokat itu sebagai tindakan yang tidak memiliki attitude, moral, etika dan adab dalam berlitigasi serta tidak menghormati antar sesama penegak hukum lainnya yakni Hakim dan JPU.
Menurutnya tindakan oknum Advokat M. Firdaus Oibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai bentuk tidak mentaati dan menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan, menghalangi jalannya proses peradilan, berperilaku tercela dan tidak sebagai Advokad/Pengacara yang beracara di pengadilan serta menghina pengadilan melalui publikasi atau pemberitahuan.
“Ini perlu dipertanyakan lulusan darimana oknum advokat M. Firdaus Oibowo,” kata Jelani Christo, Jumat (7/2).
Jelani menilai tindakan yang terjadi itu, menghina atau melanggar kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan, yang diantara berupa sikap, ucapan, perilaku, atau perbuatan yang dapat merongrong keadilan (Contempt of court).
‘Contempt of court dapat diancam pidana dan diatur didalam pasal 207, 217 dan 224 KUHP dan pasal 218 KUHAP,” tegasnya.
Sebelumnya, sidang di Pengadilan Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, selaku pelapor yang melaporkan seorang yang mengaku sebagai pengacara Razman Nasution dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2022 atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada mantan asistennya terdahulu yang bernama Iqlima Kim.
Sidang itu ricuh dan gaduh dikarenakan kuasa hukum dari Razman Nasution bernama M. firdaus oibowo naik ke meja sidang.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/2/2025) di PN Jakarta Utara itu ricuh setelah Razman dan tim pengacara yang tidak terima terhadap keputusan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan secara tertutup.(*)


Komentar