KABAR RAKYAT – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebut PT GAG Nikel mendapatkan hak special sehingga bisa mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Provinsi Papuan Barat Daya.
Menteri LH, Hanif Nurofiq, mengatakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur secara jelas tak boleh ada kegiatan pertambangan di Kawasan hutan lindung.
Berbeda dengan PT GAG Nikel bersama 13 perusahaan lainnya mendapatkan pengecualian. Pengecualian timbul atas kontrak karya yang dipegang oleh perusahaan tersebut.
PT GAG Nikel sejatinya sudah memegang kontrak karya generasi VII nomor B53/Pres/I/1998, yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Melalui UU nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2004 tentang kehutanan, PT GAG Nikel bersama 12 perusahaan lainnya diperbolehkan melanjutkan kontrak karya yang sudah mereka pegang.
Hanif mengatakan hampir seluruh area Raja Ampat adalah Kawasan hutan, termasuk area tambang nikel PT GAG Nikel milik PT Aneka Tambang (Antam).
Walaupun demikian, Hanif menuturkan perizinan yang dikantongi perusahaan itu sudah lengkap.
“Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan (menambang di hutan lindung), sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6.030 hektare,” tuturnya.
Hanif mengaku belum mengecek kondisi tambang nikel itu. Namun dia berjanji segera melihat langsung lokasi tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat.
Hanif berdalih masih ada kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. “Masih ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin, sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Nanti kami kesana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” pungkasnya. (Red)


Komentar