HUKUM KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Pertengkaran Berujung Kekerasan, Suami di Aceh Singkil Diduga Aniaya Istri karena Ekonomi dan Miras

Pertengkaran Berujung Kekerasan, Suami di Aceh Singkil Diduga Aniaya Istri karena Ekonomi dan Miras

Pertengkaran Berujung Kekerasan, Suami di Aceh Singkil Diduga Aniaya Istri karena Ekonomi dan Miras
Kapolres dan Wakapolres Aceh Singkil memperlihatkan bukti KDRT dan surat visum dari rumah sakit. (Dok Ist)

ACEH SINGKIL,  KABAR RAKYAT — Polres Aceh Singkil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ED (46), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, NM (42), pada 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025). Hadir dalam kegiatan itu Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, KBO Reskrim, serta Kanit Pidum dan Kanit PPA.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Kapolres menjelaskan, kekerasan terjadi di rumah pasangan tersebut setelah pertengkaran yang dipicu persoalan ekonomi dan pengaruh minuman keras. Pelaku diduga memukul korban hingga menyebabkan luka bakar dan memar di pipi kiri akibat pukulan tangan yang memegang rokok.

Unit PPA Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob menangkap pelaku di rumahnya pada 4 November 2025 pukul 15.30 WIB.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

ED kini dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta. (R)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement