POLITIK
Beranda » Politisi PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

Politisi PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

Politisi PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy
Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin. Foto : Isitimewa

KABAR RAKYAT -Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol. Hasanuddin menilai ada proses yang tidak biasa dari kenaikan pangkat yang didapat Teddy.

Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober. Hal berbeda diterima oleh perwira tinggi TNI di mana kenaikan pangkat bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sidang Perdana Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Digelar, Dakwaan Dibacakan, Terdakwa Langsung Melawan

Di militer juga terdapat KPLB atau kenaikan pangkat luar biasa. Hasanuddin mengatakan kebijakan itu diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

Hasanuddin lalu menyoroti kenaikan pangkat yang diterima Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KRRP). Dia menilai ada yang tidak lumrah dari kenaikan pangkat Teddy.

Nasir Djamil: Tidak Semua Keputusan Bisnis Bisa Dipidanakan Korupsi

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin dilansir Minggu (9/3).

TB Hasanuddin mengaku baru mendengar istilah KRRP. Dia pun mempertanyakan kenaikan pangkat regular percepatan ini apakah berlaku kepada seluruh prajurit TNI atau kepada Teddy saja.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” katanya.

Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Dia menilai hal itu penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Informasi kenaikan pangkat perwira kecabangan infantri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.

Kenaikan pangkat Teddy berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Kenaikan pangkat Letkol Teddy dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Wahyu mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya.

Pada tahun 2020 saat masih berpangkat mayor, Teddy mengemban jabatan sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Jalan karir Teddy semakin moncer pada tahun 2024.

Ketika Prabowo resmi menjadi Presiden pada Oktober 2024, Teddy yang masih berpangkat mayor diangkat Prabowo menjadi Seskab. Teddy resmi mengurusi Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement