PT Wajar Corpora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Timur yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, tengah menghadapi persoalan serius. Perusahaan dengan areal perkebunan seluas sekitar 1.224 hektar di wilayah Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur itu dilaporkan mengalami kerugian dan menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan terkait pengelolaan kebun oleh PT Wajar Corpora. Menurut dia, persoalan muncul setelah perusahaan menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat untuk mengelola lahan selama tujuh tahun.
“Setelah masyarakat membersihkan dan merawat lahan, mereka justru diberitahu bahwa kebun tersebut telah dikontrakkan kepada pihak lain,” kata Nasruddin dalam keterangannya, Sabtu 25 Oktober 2025.
Nasruddin menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat yang telah mengeluarkan tenaga dan biaya untuk mengelola kebun. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pengalihan kontrak yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Timur kepada perusahaan swasta tanpa pemberitahuan kepada pihak masyarakat.
“Apakah pengalihan kontrak itu sudah sesuai dengan aturan? Apakah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)? Apakah ada persetujuan dari DPRK Aceh Timur? Ini yang sedang dipertanyakan publik,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD tersebut. Menurut Nasruddin, penting bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka aliran dana dan hasil kebun agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Siapa yang menikmati hasil perkebunan selama bertahun-tahun? Mengapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD ini tidak terlihat? Ini sangat aneh,” kata Nasruddin.
Kasus yang menimpa PT Wajar Corpora kini menjadi sorotan masyarakat Aceh Timur. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah tersebut.


Komentar