HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Soal Proyek Preservasi Jalan Keude Rambe, Kasi Penkum Kejati Aceh: Kita Sampaikan ke Pimpinan

Soal Proyek Preservasi Jalan Keude Rambe, Kasi Penkum Kejati Aceh: Kita Sampaikan ke Pimpinan

Soal Proyek Preservasi Jalan Keude Rambe, Kasi Penkum Kejati Aceh: Kita Sampaikan ke Pimpinan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan pihaknya selalu menyampaikan ke pimpinan berkaitan dengan sejumlah informasi yang diterima. Hal tersebut disampaikan Ali merespon soal kabar tentang proyek preservasi Jalan Keude Rambe, di Birem Bayen, Kota Langsa.

“kita sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang tentukan bidang yang menangani,” sebut Ali, (29/1).

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Sebelumnya, aktifis Hukum Aceh, M. Nur SH, MHI, mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki proyek preservase Jalan Keude Rambe – Tromp, di Birem Bayen, Kota Langsa, lantaran dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengerjaanya.

Pasalnya proyek yang dikerjakan PT. Netralindo Jaya Mandiri, dengan direktur perusahaan Ahmad Sayadi tersebut telah melewati waktu pelaksanaan yang dijadwalkan, dimana seharusnya selesai pada 31 Desember 2024, sejak dikerjakan pada 6 November 2024 lalu.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

” saya mendorong Kejati Aceh turun tangan menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan Reservasi Jalan Keude Rambe yang menelan APBN sebesar Rp. 14.681.972.00. Satu dari kejanggalan yang saya soroti diantaranya adanya revisi DIPA nomor 13 tanggal 15 Oktober 2024 dan keterlambatan penyelesaian proyek. Bahkan saat kami cek langsung ke lokasi, aspal sangat mudah terkelupas hingga sejumlah pekerja ditemui masih melakukan aktifitas, padahal proyek ini menghabiskan uang rakyat yang cukup besar,” tegas Nur.

Diketahui proyek preservase jalan Keude Rambe dengan nomor & tanggal Surat Pesanan (SP) : HK.02.03/Bb 1. PJN.1/PPK 1,5/614 tanggal 1 November 2024, dilaksanakan oleh satuan kerja jalan nasional wilayah I Provinsi Aceh, atas nama Zulfian, ST, MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dilihat dari papan informasi, nomor kegiatan yakni 04.498574.GA.2409.CDC.023.409.EI.

Zulfian PPK pada proyek presevase Jalan Keude Rambe hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.(RR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement