KABAR PARLEMENTARIA NASIONAL
Beranda » Suarakan Aspirasi, Haji Uma Kritisi Tukin ASN Dibawah Kemendiktisaintek Telat 5 Tahun

Suarakan Aspirasi, Haji Uma Kritisi Tukin ASN Dibawah Kemendiktisaintek Telat 5 Tahun

Haji Uma Minta Dugaan Penganiayaan Pelajar di Aceh Barat Diusut Tuntas
Foto : Anggota DPD Aceh H. Sudirman.

KABAR RAKYAT – Anggota DPD Aceh H. Sudirman, mengkritisi persoalan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemendiktisaintek yang belum terbayarkan selama lima tahun.

“Sejumlah dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek sudah menjerit, dan melaporkan ke saya soal hak Tukin mereka tidak dibayar selama lima tahun,” kata Senator Aceh itu, Minggu, (19/01/2025).

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pria yang terkenal lewat peran antagonis di serial Eumpang Brueh ini situasi tersebut seakan mengabaikan hak-hak dosen ASN di Kemendiktisaintek, serta telah melanggar  UU No. 5 tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN terkait Tukin, dan juga Peraturan Presiden No 138 tahun 2015.

Menurut Haji Uma, alasan persoalan ketiadaan anggaran tentu tidak relevan, karena kita melihat Kementerian lain dibayarkan Tukin dosennya, seperti Kementerian Agama, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Kejar Jalan Keluar Setelah Iran Beri Sinyal Positif

“hanya Kemendiktisaintek saja yang gak membayar (Tukin),” tandas Haji Uma, sapaan karibnya.

ini darurat, sambung dia, harus segera diselesaikan supaya tidak menggangu kinerja para pendidik di seluruh Indonesia, Kemendiktisaintek tidak boleh diam, mereka harus memberikan transparansi bersama Kementerian Keuangan ke publik,” lanjutnya.

Haji Uma pun berharap supaya kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian, apalagi masalah tukin sudah ditetapkan dalam Undang-Undnag.

“Para dosen ini harus terjamin kualitas hidupnya, kalau pemenuhan haknya yang sudah ditetapkan Undang Undang diamputasi, bagaimana mereka bisa tenang hidupnya?” tukasnya lagi.

Persoalan Tukin ASN dosen di Kemendiktisaintek ini kembali mengemuka setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan protes keras kepada pemerintah untuk membayar hak-hak mereka yang sudah lima tahun tak dibayarkan.

Bahkan, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, dosen-dosen  akan melakukan unjuk rasa dan mogok mengajar.(RR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement