HUKUM KRIMINAL
Beranda » Terduga Otak Pembunuhan Eks TNI Terancam Hukuman Mati

Terduga Otak Pembunuhan Eks TNI Terancam Hukuman Mati

Empat tersangka dimankan Polisi Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT – Terduga otak pembunuhan mantan anggota TNI di Deli Serdang kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara untuk keempat tersangka lain yang telah ditahan disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 dan Subsider Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Dihimpun Sabtu (4/1), terdapat empat fakta terkait pembunuhan eks TNI oleh Serka Holmes, dari mulai Kronologi hingga Motif pembunuhan.

1. Kronologi Penculikan dan Penyiksaan

Ketua Ombudsman RI Diciduk! Diduga Jual Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (8/12/2024), ketika Andreas diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, sekitar pukul 01.00 WIB oleh CJS (23), yang mengaku disuruh oleh Serka Holmes. Andreas kemudian dibawa ke rumah dinas Holmes di asrama TNI Abdul Hamid, Sunggal, di mana ia disiksa oleh Holmes bersama dua rekannya, MFIH (25) dan FA (37).

“Kawan-kawan Andreas yang datang ke lokasi bahkan sempat diusir oleh Holmes,” ungkap Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan. Penyiksaan itu termasuk serangan dengan parang, yang akhirnya mengakibatkan korban tewas.

2. Penyembunyian Jenazah Setelah korban meninggal dunia, jenazah Andreas disembunyikan di sebuah sumur tua di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Jenazah tersebut ditutup dengan bebatuan dan tandan buah sawit agar tidak terlihat. Hal ini menambah kesan brutal dari kejahatan yang terjadi. 3. Motif Pembunuhan: Mobil yang Tak Kembali Menurut polisi, pembunuhan ini berawal dari perselisihan mengenai mobil yang disewa oleh Andreas dari Holmes.

3. Motif Pembunuhan

Mobil yang Tak Kembali Menurut polisi, pembunuhan ini berawal dari perselisihan mengenai mobil yang disewa oleh Andreas dari Holmes.

“Korban tidak mengembalikan mobil yang disewa dari salah satu pelaku (Holmes),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba. Anggito Sianipar, adik korban, mengungkapkan bahwa Andreas sempat dituduh menggelapkan mobil tersebut. “Suatu waktu, ada orang yang mengaku pemilik mobil ini mendatangi abang saya dan mengambil mobil itu,” ujar Anggito.

4. Serka Holmes Diduga Jadi Otak Kejahatan

Polisi mengungkapkan bahwa Serka Holmes bukan hanya menjadi pelaku utama, tetapi juga diduga sebagai otak dari pembunuhan ini. “Holmes diduga menggerakkan kelompoknya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kombes Gidion.

Selain Holmes, terdapat tiga pelaku lainnya yang telah ditahan, yakni CJS, MFIH, dan FA. Polisi juga masih memburu tujuh pelaku lain yang diduga ikut serta dalam penyiksaan dan pembunuhan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement