KABAR RAKYAT -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025), kemarin.
Penyegelan area seluas 2,5 hektare itu merupakan kali kedua setelah KKP melakukan tindakan serupa pada Rabu (15/1/2025) lalu. KLH menilai area reklamasi tersebut melanggar aturan. Terlebih, kegiatan reklamasi di lokasi tersebut tak sesuai kesepakatan kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sementara, PT TRPN mengakui kesalahannya atas kegiatan reklamasi di lokasi ini. Perusahaan pun menyampaikan permintaan maafnya.
Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.
“Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” tegas Hanif dilansir Jum’at (31/1).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di pintu gerbang dan area reklamasi.
Selain pemasangan spanduk, KLH juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan. Hanif menilai, dampak reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya.
Sebab, kegiatan reklamasi di lokasi ini ternyata disertai dengan pembabatan area mangrove yang selama ini menjadi pelindung daratan dari air laut.
“Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir,” ungkap Hanif.
Setelah penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi pagar laut, termasuk mengusut unsur pidana dan perdata.
Oleh karena itu, KLH segera memanggil PT TRPN untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan reklamasi pagar laut. “Ini kita akan segera memanggil penanggungjawab proyek ini,” tegas dia.
Dalam penelusuran KLH, kegiatan reklamasi pagar laut milik PT TRPN di perairan Paljaya diduga di luar nota kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
“Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif.
Sementara, Pemprov Jawa Barat membenarkan area reklamasi pagar laut milik PT TRPN di luar kesepakatan perjanjian kerja sama. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah mengatakan, kesepakatan antara Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN hanya sebatas area akses masuk di TPI Paljaya.
“Oh tidak (tak sesuai kerja sama). Kerja sama kita hanya sebatas lahan yang dimiliki oleh pemprov di kawasan pelabuhan yang mereka gunakan untuk akses masuk, cuma itu saja,” ujar Hermansyah.
Meski demikian, Hermansyah mengakui bahwa area reklamasi tersebut merupakan lahan milik PT TRPN. Hanya saja, dalam kegiatannya, PT TRPN diduga melanggar aturan karena tak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ini di luar kerja sama. Jadi Mereka hanya perizinannya belum selesai,” ungkap dia.
PT TRPN langsung menyampaikan permintaan maaf karena membangun reklamasi di perairan Kampung Paljaya.
“Perushaaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti,” kata kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kampung Paljaya.
Deolipa mengaku, pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah melakukan penataan terhadap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya. Namun, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemprov Jawa Barat.
“Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan ya. Memang kita melanggar yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat meminta supaya dibikin alur laut,” ungkap Deolipa. Deolipa juga menanggapi perihal rencana KLH memanggil kliennya untuk mengusut dugaan pidana dan perdata dalam kasus ini. Ia menegaskan, pihaknya akan kooperatif apabila KLH memanggil kliennya.
Hanya saja, ia menegaskan, kliennya sama sekali tak ada niat jahat dalam membangun area reklamasi pagar, sekalipun belakangan baru diakui hal itu melanggar. “Jadi kami siap dipanggil, dugaan pidana, dugaan apapun juga kami siap untuk dipanggil. Yang jelas, perusahaan tidak ada unsur niat jahat, yang ada unsur untuk membuat pelabuhan besar di Jawa Barat,” pungkas dia.


Komentar