KABAR RAKYAT -Kasus pemerasan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys bermula dari siaran langsung TikTok yang dilakukan sang artis. Reza merasa nama dan produk bisnisnya difitnah melalui siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Reza pun berusaha menghubungi Nikita melalui Mail Syahputra untuk mengajak bertemu dan bersilaturahmi pada 13 November 2024. Namun, respons yang didapat justru ancaman. Reza mengaku diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.
Karena merasa terancam, Reza akhirnya mengirim uang sebesar Rp 2 miliar melalui transfer bank pada 14 November 2024. Sehari kemudian, atas arahan Nikita, Reza menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar lagi.
Dengan total kerugian Rp 4 miliar, Reza akhirnya melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza mengaku diperas oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebesar Rp 5 miliar. Dalam pemeriksaan, Nikita Mirzani mendapat 109 pertanyaan dari penyidik terkait kasus ini.
Sementara itu, Mail Syahputra diperiksa dengan total 99 pertanyaan. Polisi juga melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti digital dan keterangan saksi. Setelah pemeriksaan selesai, polisi memutuskan untuk menahan Nikita dan Mail di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
“Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan subjektif penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Ade Ary, dilansir Minggu (9/3).
Sementara itu, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra kini harus menjalani masa tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sebelum ditahan, Nikita Mirzani hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa pagi.
Sekitar pukul 09.45 WIB, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tiba terlebih dahulu. Selang 15 menit, Nikita muncul dari pintu belakang gedung, mengenakan kaus putih lengan panjang dan celana hitam panjang.
Wajahnya ditutupi masker berwarna pink. Nikita bahkan melompati palang otomatis karena tidak ada petugas yang berjaga. Tak lama setelahnya, Mail Syahputra juga hadir dengan mengenakan hoodie. Namun, keduanya memilih bungkam saat awak media meminta keterangan.
Nikita dan Mail sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Polisi memanggil mereka untuk diperiksa, tetapi keduanya meminta penundaan hingga 3 Maret 2025.
Namun, pada hari tersebut, Nikita kembali tidak hadir dengan alasan sakit, yang diperlihatkan melalui unggahan media sosialnya berupa foto tangan yang diinfus. Pada Selasa malam, setelah pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan Nikita dan Mail selama 20 hari ke depan. Keduanya keluar dari Gedung Dirkrimum dengan mengenakan rompi oranye.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada cukupnya bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami telah mengumpulkan sembilan dokumen barang bukti, barang bukti digital berupa flashdisk dan ponsel, serta hasil ekstraksi digital. Selain itu, kami telah memeriksa 16 saksi dan lima ahli dalam kasus ini,” kata Ade Ary dalam konferensi pers.(Trbn/Edt)


Komentar