KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Dua Warga Langsa Teribat Pencurian Modul BTS Dibekuk Polisi

Dua Warga Langsa Teribat Pencurian Modul BTS Dibekuk Polisi

Dua Warga Langsa Teribat Pencurian Modul BTS Dibekuk Polisi
Ketiga pelaku pencuri Modul BTS Tower Telkomsel diamankan Polres Bireun. Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT – Dua orang warga kota Langsa berinisal CA (36) dan MR(34), beserta warga Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara berinisal FA(30) terpaksa dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireun lantaran mencuri modul Baseband BTS Tower milik Telkomsel.

Ketiganya ditangkap pada Sabtu 28 Desember 2024 kemarin, di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Kasat Reskrim Polres Bireun AKP Adimas Firmansyah membenarkan soal pengungkapan tersebut.

Disebutnya bahwa ketiga pelaku yang ditangkap diantaranya CA, MR dan FA.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Penangkapan para pelaku berdasarkan hasil pengembangan sebuah informasi yang diterima pihak kepolisan.

“Mereka dibekuk setelah mendapatkan Informasi, dan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng Peusangan. Tiga pelaku ini kami tangkap di Wilayah Aceh Utara, mereka mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian satu unit modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan,”jelas AKP Adimas Firmansyah, Minggu (29/12).

Hasil introgasi, sambung AKP Adimas, mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut di beberapa Kabupaten/Kota seperti Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur. Para pelaku menjual modul Baseband BTS Tower per -unitnya Rp 3.000.000.

Barang bukti yang diamankan diantaranya empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerok, satu unit hanphone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit hanphone merk Redmi warna biru dongker, satu unit hanphone merk vivo warna hitam, tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat

Kini para pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Bireuen untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatnnya, ketiga pelaku melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Dimas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement