KABAR RAKYAT – Pihak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe program Jaminan Kematian (JKM) terpaksa harus mengehela nafas panjang lantaran jadi korban dugaan konspirasi manipulasi data kematian yang disinyalir kuat melibatkan oknum di Duckcatpil Aceh Utara dan sang calo.
Pasalnya, lantaran perbedaan input data tanggal kematian antara RSU Cut Meutia dan data yang diterima Duckcatpil Aceh Utara dari oknum calo menyebabkan proses klaim dana program Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe terkendala dan tersendat.
Demikian keluhan suami sekaligus ahli waris Almarhum Rohana yang wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan surat pernyataan yang diketahui oleh Geuchik Gampoeng Tanjoeng Dalam Utara.
Ironisnya, beber Abu Bakar melanjutkan, dalam pernyataan kematian yang diterima pihak Duckcatpil Aceh Utara ada 2 saksi yang sama sekali tak diketahui bagaimana bisa tercatat sebagai saksi.
“Saya tidak kenal dengan mereka, kok bisa mereka tercatat disurat pernyataan tersebut sebagai saksi,” ungkap Abu Bakar, Senin 23 Desember 2024.
Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Aceh Utara Safrizal, mengatakan bahwa data akte kematian Almarhum Rohana sudah tercatat sesuai dengan berkas yang diterima dari orang yang mengurus.
Bukan membantu rakyat dalam pelayanan, tambah Abu Bakar, Safrizal malah mengarahkan pihak kami (ahli waris) untuk menempuh proses persidangan dengan dalih data Almarhum Rohana tak bisa diubah.
“Bagaimana pelayanan di Catpil Aceh Utara ini, seharusnya kan mereka bisa menghubungi langsung pihak keluarga yang bersangkutan untuk meminta surat kematian asli yang kami terima dari RSU Cut Meutia, itukan jadi dasar yang kuat untuk membuat akte kematian, kok malah itu yang tidak diprioritaskan,” ujarnya kesal.
Sebelumnya Abu Bakar, Warga Dusun Tentram, Gampong Tanjung Dalam Utara yang jadi korban aktifitas calo berinisial M juga mengeluh terkait pengurusan administrasi berkas akte kematian.
Pasalnya, akibat dugaan manipulasi data yang dilakukan M, berkas jaminan kematian atas nama Rohana (Almarhum) yang diajukan ahli waris ke BPJS TK Lhokseumawe ditolak, atau ditunda lantaran data diri almarhum Rohana yang berbeda dengan hasil pendataan di Duckcatpil Aceh Utara.
Abu Bakar yang juga suami dari almarhum Rohana, mengatakan bahwa mendiang istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia.
Sementara, akte kematian yang diterima Dukcatpil Aceh Utara tercatat 1 Desember 2024, tanggal wafatnya mendiang Rohana.
“saat kami mau memproses Jaminan Kematian Almarhum di BPJS TK, mereka bilang belum bisa karena tanggal wafat berbeda dengan formulir jenazah dari RSU Cut Meutia Lhokseumawe,” keluh Abu Bakar.
Bahkan berdasarkan surat pernyataan yang saya buat dan digetahui oleh Geuchik Gampoeng Tanjoeng Dalam Utara, lanjut Abu Bakar, tertuang bahwa tanggal wafatnya Almarhum Rohana 2 Desember 2024 Pukul 14:30 WIB.
“calo tersebut informasinya petugas Satpol PP yang ngepam di kantor Camat Tanah Jambo Aye. Jadi yang kami dengar, dia ini (oknum calo-red) diduga membuat sendiri akte kematian Almarhum, lalu Geuchik tinggal teken saja,” bebernya. (RR/EDT)


Komentar