HUKUM
Beranda » Hendri Siregar Ancam Laporkan PN Pelalawan Jika Hasil Konstatering Tak Sesuai Fakta

Hendri Siregar Ancam Laporkan PN Pelalawan Jika Hasil Konstatering Tak Sesuai Fakta

Kuasa hukum Hendri Siregar Ancam Laporkan PN Pelalawan Jika Hasil Konstatering Tak Sesuai Fakta
Kuasa hukum termohon eksekusi tanah sengketa, Hendri Siregar, S.H. (Dok KR)

Kuasa hukum termohon eksekusi tanah sengketa, Hendri Siregar, S.H., mengingatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan agar hasil berita acara konstatering dilakukan sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Hendri menegaskan siap melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Saya ingatkan kepada Ketua PN Pelalawan dan Panitera, ada konsekuensi hukum jika berita acara konstatering tidak sesuai fakta temuan di lapangan. Saya siap laporkan ke kepolisian jika hasilnya tidak sesuai,” tegas Hendri Siregar kepada wartawan di Pangkalan Kerinci, Senin (27/10).

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Sebagai kuasa hukum termohon eksekusi Auguster Sinaga, S.E., dalam perkara perdata Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Plw, Hendri menyebut telah melayangkan surat bernomor 010/HMS/X/2025 kepada Ketua PN Pelalawan. Surat itu berisi catatan hasil konstatering versi pihaknya yang dilakukan pada Jumat (24/10/2025) lalu.

Hendri menjelaskan, dalam pelaksanaan konstatering tersebut, tidak ditemukan kesesuaian batas-batas tanah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen milik pemohon eksekusi. Bahkan, ditemukan sejumlah pihak ketiga yang telah menguasai lahan namun tidak pernah disebut dalam gugatan oleh penggugat.

Ketua Ombudsman RI Diciduk! Diduga Jual Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

“Beberapa pihak ketiga yang menguasai objek eksekusi antara lain Liner Manurung yang memiliki SHM terbitan BPN Pelalawan tahun 2017, Sriandi Sitorus yang memiliki SKGR tahun 2018 dari Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, serta Matius Ampera Lumban Gaol yang membeli lahan dari Auguster Sinaga pada 11 Desember 2023,” terang Hendri.

Ia menegaskan, jual beli antara Auguster Sinaga dan Matius A. Lumban Gaol terjadi sebelum pihaknya mengetahui adanya gugatan perdata di PN Pelalawan.

Sementara itu, upaya media untuk mengonfirmasi ke PN Pelalawan belum mendapat tanggapan. Petugas PTSP PN Pelalawan, Andris, mengatakan bahwa Ketua PN Pelalawan, Andry Simbolon, meminta agar wartawan datang pada Rabu mendatang karena padatnya jadwal sidang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement