JAKARTA, KABAR RAKYAT — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara haji. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi praktik penyelewengan anggaran maupun penyalahgunaan jabatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” tegas Irfan Yusuf, Rabu (14/1/2026).
Menhaj menegaskan, seluruh dana jamaah haji wajib dibelanjakan secara tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, tidak ada ruang kompromi bagi pengelolaan dana yang menyimpang dari kepentingan jamaah.
“Uang jamaah harus dibelanjakan sesuai kebutuhan. Orientasi utama pengelolaan dana haji adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah,” ujarnya.
Irfan Yusuf mengingatkan besarnya perputaran dana haji yang mencapai sekitar Rp 18 triliun per tahun menjadikan sektor ini rawan disalahgunakan. Karena itu, pengelolaannya tidak hanya menuntut kepatuhan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.
“Perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp 18 triliun lebih. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” tandasnya.
Untuk mengunci celah penyimpangan, Menhaj menyebut dua unit internal diberi kewenangan penuh melakukan penegakan hukum, yakni Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Saya berikan kewenangan penuh kepada Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pengendalian untuk bertindak dan menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran,” katanya.
Menhaj menegaskan, dana umat harus dikelola secara profesional dan tertib agar kepercayaan jamaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji tidak tercoreng.
“Dana umat harus dikelola sebaik-baiknya, serapi-rapinya,” tutup Irfan Yusuf.
Editor: Rahmad


Komentar