KABAR DAERAH
Beranda » Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain. (Dok Humas)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama BNNP Aceh, Bea Cukai, dan sejumlah polres berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar selama tiga bulan terakhir.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025), total barang bukti yang diamankan meliputi 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Kasus sabu berawal dari laporan masyarakat di Aceh Utara. Petugas menangkap seorang tersangka di Desa Alue Bade, Simpang Keramat, pada 30 September 2025, dan menyita 77,3 kg sabu dari empat karung. Penangkapan lanjutan menghasilkan tambahan 3,2 kg sabu.

Sementara itu, kasus ganja diungkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada 1 Oktober 2025 dengan barang bukti 1,3 ton. Pelaku utama berinisial AQ masih buron.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Adapun kokain ditemukan warga di akar pohon bakau di Gampong Iboih, Sabang, pada 6 September 2025. Barang bukti seberat 1 kg telah diamankan untuk penyelidikan.

Para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dari pengungkapan ini, sekitar 9 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polda Aceh dalam memerangi narkotika,” tegas Kapolda.

Ia mengajak masyarakat terus bersinergi mendukung upaya pemberantasan narkoba di Aceh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement