NASIONAL
Beranda » Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng dan Pukul Kepala Jurnalis Foto Antara

Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng dan Pukul Kepala Jurnalis Foto Antara

Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng dan Pukul Kepala Jurnalis Foto Antara
Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Aksi arogan dan tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh ajudan pribadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Insiden ini terjadi saat Kapolri melakukan kunjungan dan pemantauan arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah jurnalis dari berbagai media tengah meliput momen ketika Kapolri menyapa para calon penumpang. Namun suasana berubah tegang ketika ajudan Kapolri meminta para pewarta untuk mundur dengan cara yang kasar dan intimidatif.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengalah dan memilih untuk menyingkir ke area peron. Namun tak lama kemudian, ajudan Kapolri justru menghampiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap Makna.

“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” ungkap Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, dalam siaran tertulis, Minggu (6/4/2025).

Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Kejar Jalan Keluar Setelah Iran Beri Sinyal Positif

Tak hanya kekerasan fisik, ajudan Kapolri itu juga melontarkan ancaman verbal kepada jurnalis lain yang sedang bertugas. Dengan nada tinggi, ia mengintimidasi pewarta yang mencoba menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ucap ajudan tersebut yang membuat sejumlah jurnalis merasa tertekan dan ketakutan.

Insiden ini langsung menuai reaksi keras dari organisasi profesi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan PFI Semarang menyatakan kecaman tegas terhadap tindakan kekerasan tersebut.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” jelas Daffy.

Atas insiden tersebut, PFI dan AJI menuntut permintaan maaf secara terbuka dari pihak pelaku serta meminta institusi Polri memberikan sanksi tegas terhadap ajudan Kapolri yang terlibat.

“Peristiwa ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak agar Polri melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disiplin maupun pidana kepada oknum yang terbukti melanggar,” ujar Dhana.

PFI dan AJI juga mengajak seluruh organisasi jurnalis, media massa, hingga masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi ruang bagi kekerasan terhadap insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Peristiwa di Stasiun Tawang ini menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian untuk melakukan pembenahan internal, khususnya dalam menghadapi dan menghormati kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

PFI dan AJI menilai, jika dibiarkan, tindakan semacam ini akan merusak citra kepolisian di mata publik dan melemahkan demokrasi.

Oleh karena itu, mereka meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian langsung terhadap peristiwa yang melibatkan anggotanya tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri mengenai insiden tersebut. Namun tekanan publik dan desakan dari organisasi pers diperkirakan akan terus meningkat agar kasus ini segera diusut secara adil dan transparan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement