SURABAYA, KABAR RAKYAT — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan tindak pidana narkotika asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Penangkapan dilakukan di kawasan Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/1/2026).
Buronan tersebut bernama Frengky Ratu Taga (45), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT dan menjadi buronan pertama yang ditangkap Kejaksaan pada tahun 2026.
Frengky merupakan terpidana perkara narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tertanggal 9 Juni 2022. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I.
Dalam perkara tersebut, Frengky dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan.
Kejaksaan menyebut, saat diamankan, Frengky bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses administrasi dan selanjutnya dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan komitmen institusinya untuk terus memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan.
Editor: Rahmad


Komentar