JAKARTA, KABAR RAKYAT — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai salah satu dari tujuh RUU usulan DPD RI. Kepastian tersebut disampaikan melalui surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025 sebagai tindak lanjut rapat pimpinan DPR pada 1 Oktober 2025.
Dalam surat itu, DPR RI menyatakan RUU Daerah Kepulauan akan dibahas bersama pemerintah dalam Sidang DPR RI serta meminta Presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam proses pembahasan.
DPD RI sebelumnya telah melakukan rapat khusus yang dipimpin Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Komite I untuk mempercepat persiapan pembahasan. Lembaga tersebut juga menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai bagian dari strategi mendorong penyelesaian legislasi.
Pada rapat pembahasan tanggal 19 November 2025 yang dipimpin Ketua PPUU Abdul Kholiq dan Ketua Komite I Andi Sofyan, sejumlah senator menyoroti lambatnya proses legislasi RUU Daerah Kepulauan yang telah diusulkan sejak 2017.
Sikap tegas disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma). Ia menekankan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak boleh mengganggu kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga,” ujar Haji Uma. Ia juga menilai pembahasan UUPA yang sedang berlangsung di Badan Legislasi DPR dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi Aceh dalam struktur ketatanegaraan nasional.
Selain RUU Daerah Kepulauan, terdapat enam RUU lain usulan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025/2026. Dua di antaranya merupakan usulan murni DPD RI, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah. Adapun lima lainnya merupakan usulan bersama DPD RI dan DPR RI, yaitu revisi UU Pemerintahan Aceh, revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Badan Usaha Milik Daerah, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
DPD RI berharap seluruh RUU tersebut dapat dibahas secara lebih cepat dan responsif, terutama terkait kebutuhan daerah kepulauan serta daerah dengan kekhususan seperti Aceh.


Komentar